A

Membina TKA/TPA Se-Kota Bekasi - Dengan Visi : Mencetak Generasi Qur'ani

Selasa, 07 Mei 2013

SURAT EDARAN PENDIRIAN TKA - TPA - TPQ KEMENTERIAN AGAMA JABAR


PENDIRIAN :
Syarat-syarat umum pengajuan ijin pendirian TKQ/TPQ/TQA meliputi, Isi pendidikan / kurikulum, memiliki kepala/ pengurus, memilki tenaga pengajar minimal 2 orang, jumlah kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran (Masjid/Musholla/ditempat lain yang memenuhi syarat), memiliki sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya untuk satu tahun pendidikan / ajaran berikutnya, sistem Evaluasi, memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh orang santri /peserta didik), dan memiliki dukungan lingkungan yang memadai.
Sedangkan untuk syarat Administrasi pengajuan Pendirian TKQ/TPQ/TQA meliputi :
  • Surat Permohonan pendirian TKQ/TPQ/TQA dari Yayasan Pendiri atau Pendiri;
  • Proposal Pendirian TKQ/TPQ/TQA;
  • Surat Keputusan Yayasan tentang Pendirian Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA, dan Rekomendasi dari KUA Kecamatan
a. Prosedur Pengajuan
Prosedur pegajuan ijin pendirian dan perpanjangan ijin operasional penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi :
  • Pengusul mengirimkan / menyerahkan berkas proposal yang ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat;
  • Pengusul akan menerima bukti penerimaan berkas dari Subbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dan selanjutnya meneruskan ke Seksi PK. Pontren;
  • Seksi PK. Pontren pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota memeriksa kelengkapan berkas;
  • Berkas yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk dinilai oleh Seksi PK.Pontren dan atau tim, sedangkan berkas yang kurang / tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan dan dapat diajukan kembali;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota melalui Seksi PK. Pontren akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi jika di perlukan;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Ijin Pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota berikut dengan Nomor Statistik;
  • Pemberian Piagam Terdaftar dan Nomor Statistik mengacu pada pedoman yang berlaku pada lembaga di lingkungan Kementerian Agama;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yang bersangkutan;
  • Apabila Kementerian Agama Kabupaten / Kota telah memberikan Surat Keputusan tentang pendirian dan atau perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA mengirimkan atau melaporkan kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
b. Sistematika Proposal
Berkas proposal di susun dengan sistematika sebagai berikut :
  • Surat Permohonan Ijin pendirian atau perpanjangan ijin;
  • Daftar isi;
  • Uraian, berisi sekurang-kurangnya; Pendahuluan, uraian tentang pentingnya pendirian atau perpanjangan ijin, TKQ/TPQ/TQA sebagai jaminan mutu penyelenggaraan pendidikan
    Progress report, tentang keberadaan atau penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi aspek akademik, SDM, Peserta didik, manajemen atau tata kelola, dan sarana-prasarana
    Analisis terhadap aspek edukasi atau pembelajaran, Sumber Daya Manusia, peserta didik, manejemen atau tata kelola, dan sarana-prasarana;
  • Pendukung lain yang di perlukan;
  • Penutup;
  • Lampiran (Profil, Nama Kepala / Pengurus, Nama-nama tenaga pengajar, daftar dan jumlah siswa, jadwal pelajaran, dan tempat berlangsungnya kegiatan pengajaran)
Klafifikasi Usia Santri

  • Untuk santri (peserta didik) TKQ berusia 4 s/d 6 tahun
    • Untuk santri (peserta didik) TPQ berusia 7 s/d 12 tahun
      • Untuk santri (peserta didik) TQA berusia 13 s/d 15 tahun

PERPANJANGAN IZIN
Syarat-syarat umum perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yaitu Lembaga pengusul tidak sedang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan pendidikan dan Lembaga tersebut telah memiliki ijin pendirian dan telah terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / kota dimana lembaga tersebut berdomisili.
Untuk syarat-syarat administrasi Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA  meliputi :
  • Surat Permohonan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA;
  • Proposal Perpanjangan Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA
    SK Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yang akan / telah berakhir;
  • Rekomendasi dari KUA Kecamatan

catatan
  • Usulan ijin pendirian penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun pelajaran baru
  • Usulan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku ijin penyelenggaraanya berakhir
  • Pengajuan perpanjangan dilakukan 4 (empat) tahun 
Sumber : http://sumsel.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=12137

Pendaftaran TPA ke LPPA Tarbiyah Bekasi

MENERIMA PENDAFTARAN TKA/TPA/TPQ BARU

BAGI PENGELOLA TKA/TPA/TPQ YANG BELUM BERGABUNG SECARA RESMI DI KEMENTERIAN AGAMA.. DAN BELUM BERGABUNG DI LEMBAGA LAIN SILAHKAN UNTUK BERGABUNG KE LPPA (LEMBAGA PEMBINAAN PENDIDIKAN AL QUR'AN) TARBIYAH BEKASI.

PROGAM KAMI :

1. MEMBANTU MERESMIKAN TKA/TPA/TPQ YANG ANDA KELOLA SEHINGGA MEMILIKI PIAGAM RESMI DARI KEMENTERIAN AGAMA

2. MENGADAKAN PEMBINAAN DAN PELATIHAN GURU DAN KEPALA TKA/TPA/TPQ

3. UNTUK PENINGKATAN KWALITAS PENDIDIKAN KAMI MENGADAKAN FESTIVAL SANTRI SELURUH BINAAN LPPA TARBIYAH BEKASI

4. SEMINAR TK AL QUR'AN PLUS SECARA RESMI SETARA DENGAN TK UMUM

5. PRAKTEK MANASIK HAJI SANTRI SELURUH BINAAN

6. WISUDA SANTRI UNTUK KENAIKAN TINGKAT.

7. PENATARAN IQRA' PAKET A DAN B UNTUK GURU TKA/TPA.

HUBUNGI SEGERA :
SEKRETARIAT LPPA TARBIYAH BEKASI
GEDUNG ISLAMIC CENTRE KOTA BEKASI
JL. AHMAD YANI NO. 22
TELP. :
NURMALLA            : 081284033353
HERI SUJIYANTO,S.Ag : 081384744505/087775728522