catatan
- Usulan ijin pendirian penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun pelajaran baru
- Usulan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku ijin penyelenggaraanya berakhir
- Pengajuan perpanjangan dilakukan 4 (empat) tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar