A

Membina TKA/TPA Se-Kota Bekasi - Dengan Visi : Mencetak Generasi Qur'ani

Selasa, 07 Mei 2013

SURAT EDARAN PENDIRIAN TKA - TPA - TPQ KEMENTERIAN AGAMA JABAR


PENDIRIAN :
Syarat-syarat umum pengajuan ijin pendirian TKQ/TPQ/TQA meliputi, Isi pendidikan / kurikulum, memiliki kepala/ pengurus, memilki tenaga pengajar minimal 2 orang, jumlah kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran (Masjid/Musholla/ditempat lain yang memenuhi syarat), memiliki sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya untuk satu tahun pendidikan / ajaran berikutnya, sistem Evaluasi, memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh orang santri /peserta didik), dan memiliki dukungan lingkungan yang memadai.
Sedangkan untuk syarat Administrasi pengajuan Pendirian TKQ/TPQ/TQA meliputi :
  • Surat Permohonan pendirian TKQ/TPQ/TQA dari Yayasan Pendiri atau Pendiri;
  • Proposal Pendirian TKQ/TPQ/TQA;
  • Surat Keputusan Yayasan tentang Pendirian Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA, dan Rekomendasi dari KUA Kecamatan
a. Prosedur Pengajuan
Prosedur pegajuan ijin pendirian dan perpanjangan ijin operasional penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi :
  • Pengusul mengirimkan / menyerahkan berkas proposal yang ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat;
  • Pengusul akan menerima bukti penerimaan berkas dari Subbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dan selanjutnya meneruskan ke Seksi PK. Pontren;
  • Seksi PK. Pontren pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota memeriksa kelengkapan berkas;
  • Berkas yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk dinilai oleh Seksi PK.Pontren dan atau tim, sedangkan berkas yang kurang / tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan dan dapat diajukan kembali;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota melalui Seksi PK. Pontren akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi jika di perlukan;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Ijin Pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota berikut dengan Nomor Statistik;
  • Pemberian Piagam Terdaftar dan Nomor Statistik mengacu pada pedoman yang berlaku pada lembaga di lingkungan Kementerian Agama;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yang bersangkutan;
  • Apabila Kementerian Agama Kabupaten / Kota telah memberikan Surat Keputusan tentang pendirian dan atau perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA mengirimkan atau melaporkan kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
b. Sistematika Proposal
Berkas proposal di susun dengan sistematika sebagai berikut :
  • Surat Permohonan Ijin pendirian atau perpanjangan ijin;
  • Daftar isi;
  • Uraian, berisi sekurang-kurangnya; Pendahuluan, uraian tentang pentingnya pendirian atau perpanjangan ijin, TKQ/TPQ/TQA sebagai jaminan mutu penyelenggaraan pendidikan
    Progress report, tentang keberadaan atau penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi aspek akademik, SDM, Peserta didik, manajemen atau tata kelola, dan sarana-prasarana
    Analisis terhadap aspek edukasi atau pembelajaran, Sumber Daya Manusia, peserta didik, manejemen atau tata kelola, dan sarana-prasarana;
  • Pendukung lain yang di perlukan;
  • Penutup;
  • Lampiran (Profil, Nama Kepala / Pengurus, Nama-nama tenaga pengajar, daftar dan jumlah siswa, jadwal pelajaran, dan tempat berlangsungnya kegiatan pengajaran)
Klafifikasi Usia Santri

  • Untuk santri (peserta didik) TKQ berusia 4 s/d 6 tahun
    • Untuk santri (peserta didik) TPQ berusia 7 s/d 12 tahun
      • Untuk santri (peserta didik) TQA berusia 13 s/d 15 tahun

PERPANJANGAN IZIN
Syarat-syarat umum perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yaitu Lembaga pengusul tidak sedang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan pendidikan dan Lembaga tersebut telah memiliki ijin pendirian dan telah terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / kota dimana lembaga tersebut berdomisili.
Untuk syarat-syarat administrasi Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA  meliputi :
  • Surat Permohonan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA;
  • Proposal Perpanjangan Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA
    SK Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yang akan / telah berakhir;
  • Rekomendasi dari KUA Kecamatan

catatan
  • Usulan ijin pendirian penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun pelajaran baru
  • Usulan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku ijin penyelenggaraanya berakhir
  • Pengajuan perpanjangan dilakukan 4 (empat) tahun 
Sumber : http://sumsel.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=12137

Tidak ada komentar: