A. HAK TKA/TPA
Anggota LPPA berhak :
Anggota LPPA berhak :
1.
Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota LPPA dan mengisi
Formulir yang disiapkan
2.
Mempunyai hak bicara dalam hal perbaikan kualitas LPPA
3.
Mengikuti seluruh kegiatan yang ada di LPPA
4.
Menjadi pengurus, Tim Munaqisy dan panitia Wisuda LPPA bila
dipandang layak dan setelah diseleksi dan pertimbangan yang matang
5.
Mendapatkan diskon pembelian dari Depot LPPA dengan
ketentuan yang berlaku
6.
Dapat berkonsultasi secara penuh dengan LPPA tentang problem
yang terkait dengan TKA-TPA
7. Mendapatkan bantuan dari
pemerintah Pusat maupun Daerah berdasarkan ajuan LPPA Tarbiyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN
Setiap anggota berkewajiban untuk :
Setiap anggota berkewajiban untuk :
1.
Menyetujui dan mewujudkan tujuan sertap program LPPA
2.
Mengikuti Kegiatan LPPA secara komprehensif
3.
Memelihara nama baik dan kehormatan LPPA
4.
Memelihara dan meningkatkan rasa ukhuwah Islamiyah,
keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan
masing-masing anggota binaan LPPA
5.
Menjaga rahasia dan membela nama baik LPPA dimana saja
berada
6.
Membuat laporan data santri/guru minimal 6 Bulan sekali (setiap /semester)
7.
Hadir dan disiplin bila ada undangan rapat/pertemuan yang
menyangkut kelembagaan
8.
Membeli Segala kebutuhan sekolah di Depot LPPA Tarbiyah
9.
Membayar uang infaq setiap bulannya sesuai dengan
kesepakatan dan kemampuan sekolah masing-masing
10.
Menerima segala bentuk keputusan yang sudah disepakati di
forum rapat bila berhalangan hadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar